Kamis, 01 Maret 2012

EKONOMI KOPERASI DAN UKM

EKONOMI KOPERASI DAN UKM
1.       Prasyarat keunggulan koperasi agar dapat menarik anggota dan bersaing dgn non koperasi aadalah :
1.      Koperasi harus dapat menghasilkan paling sedikit kelebihan yang sama dengan perusahaan non koperasi, contohnya : pemberian pelayanan hak dan kewajiban kepada setiap anggotanya
2. Koperasi harus mampu memberikan kesempatan pada para anggotanya untuk mengendalikan menejemen koperasi dengan cara menuntut agar menejemen itu mampu dan bersedia mempromosikan interest para anggota.
2.       Uji pasar  yaitu koperasi harus memiliki potensi advantages (keunggulan) bersaing dibanding dengan non koperasi.Uji partisipasi yaitu koperasi harus dapat merealisasikan dan melaksanakan serta memanfaatkan keunggulan promosi demi keuntungan anggotanya.
Berikut Gambar Bagannya

 3.  Koperasi lebih Unggul dibandingkan perusahaan non koperasi karena koperasi memiliki kelebihan – kelebihan sebagai berikut :
1.  Skala Ekonomi (economies of scale) secara ekonomis berarti penghematan baik pada RTP dan RTK dimana, produsen penambahan input,bahan mentah,tenaga kerja dan sebagainya akan menaikkan volume produksi demikian pula koperasi semakin meningkat anggota akan menurunkan biaya rata – rata (average cost).
2. Kompetisi (competition) Koperasi mampu berkompetisi karena dapat menciptakan economies of scale yang mampu menetapkan harga dan jumlah yang bersaing di pasar,serta dapat menciptakan bargaining position di pasar melalui kekuatan dalam penawaran barang.
3.  Pasar dalam lingkungan anggota/hubungan pembeli dan penjual (inter-linkage market) adalah keterkaitan pasar yang terjadi karena adanya hubungan antara pembelian dan penjualan.Dalam hal inter linkage market ini,koperasi lebih unggul dibanding dengan perusahaan lain (non koperasi) karena koperasi akan terhindar dari sistem ijon dan rentenir.
4.   Partisipasi (participation) merupakan keunggulan yang dimiliki oleh koperasi karena dalam hal ini koperasi mempunyai prinsip anggota sebagai pemilik sekaligus pelanggan.
5.  Biaya transaksi (transaction cost) keunggulan lain yang dimiliki yang dapat menurunkan biaya koperasi adalah rendahnya biaya transaksi.Biaya transaksi adalah biaya – biaya yang ada di luar biaya produksi atau biaya yang timbul atas pengenaan penukaran suatu produk
6. Reduksi terhadap resiko dan terhadap ketidak pastian (uncertainty) Dalam koperasi ketidak pastian dapat dikurangi tanpa mengorbankan kebebasan anggota sebagai produsen atau konsumen barang.Hal ini dimungkingkan karena anggota dapat membeli atau menjual barang kepada koperasi melalui pasar internal (internalize market).Pasar Internal dapat mengurangi uncertainty sehingga tingkat resiko yang harus ditanggung menjadi sangat
4. Pengertian normatif koperasi yaitu koperasi dipandang sebagai suatu semangat dalam memberikan petunjuk keputusan secara kooperaktif (kerjasama) yang juga dapat dilakukan oleh perusahaan manapun.
     Pengertian legalitas koperasi yaitu suatu badan usaha yang memiliki status hukum sesuai dengan yang diatur dalam UU. No.25 Tahun 1992.
      Pengertian positifis koperasi yaitu suatu peluang dalam menginterprestasikanpemikiran normatif ke dalam kriteria positifis sehingga dapat diuji secara benar tanpa memandang badan hukumnya terlebih dahulu.

5.  Penjualan Bersih                = Rp 225.000.000
      Modal Usaha                     = Rp 235.000.000
      SHU Sebelum Pajak          = Rp 250.000.000
      Manfaat Langsung             = Rp 250 x 45.000 Unit = Rp 11.250.000

TINGKAT PERPUTARAN MODAL USAHA



     





                               Rp 225.000.000,-
           TPMU =   
                                Rp 235.000.000

TPMU = Rp 957.446,81 artinya sekali menjual sembako selama kurun waktu setahun menghasilkan pendapatan bagi koperasi sebesar Rp 957.446,81 jika pada tahun selanjutnya nilainya lebih besar dari tahun sebelumnya maka tingkat efisiensi koperasi tersebut lebih tinggi

PROFIT MARGIN

                                     
                                          Rp 250.000.000 + Rp 11.250.000

                       PM =                                                                      x 100 %
                                           Rp  225.000.000

PM = 116 % Artinya setiap penjualan sebesar 116 % terdapat laba usaha 1% yang melekat pada penjualan barang dan apabila profit margin pada tahun selanjutnya lebih besar dari tahun sebelumnya maka semakin tinggi pula tingkat efisiensi koperasi tersebut dan semakin besar pula laba penjualan yang diharapkan

         RENTABILITAS EKONOMIS


                          Rp 250.000.000 + Rp 11.250.000
RE =                                                              x 100 %
                        Rp 235.000.000

RE = 111 % Artinya setiap penambahn modal usaha 1% maka akan meningkatkan laba usaha sebelum pajak sebesar 111 %



Tidak ada komentar:

Posting Komentar